Pkn ; Sejarah dan Pengertian Hak Asasi Manusia
Sejak pertam lahir, setiap manusia pasti sudah mempunyai hak asasi
yang dijunjung dan diakui semua orang. Hak tersebutlah yang paling
penting dibandingkan dengan penguasa atau raja. Hak asasi sendiri itu
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat
manusia.
https://qudsfata.com - Namun, pada saat ini sudah banyak orang yang melanggarnya demi
kepentingan diri sendiri. Hak dapat dimaknai sebagai kekuasaan dalam
melakukan sesuatu, sedangkan asasi adalah hal yang utama dasar.
Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia.
Sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
Kalau menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan
bahwa.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatannya. Serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Sedang pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB),
adalah hak yang melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang tanpa HAM
itu kita mustahil bisa hidup sebagai manusia.
Setelah Anda memahami pengertian HAM adalah hak yang melekat pada semua
manusia sejak awal lahir. Dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Selain pengertiannya, Hak Asasi mempunyai
enam macam-macam anatara lain.
Hak asasi pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, dan berhubungan dengan kehidupan manusia.
Contoh :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi (Proprty Rights)

Contoh :
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli apapun, yang tidak dilarang oleh negara.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang atau perjanjian kontrak lain.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak asasi politik adalah hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak untuk mendirikan sebuah partai politik.
Contoh :
- Hak Asasi Politik dalam memilih suatu pemilihan contohnya pemilihan Presiden dan Gubernur.
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih pemilihan contohnya pemilihan Bupati dan Presiden.
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak Asasi Politik dalam kebebasan mendirikan sebuah partai politik.
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau saran petisi.
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dan tidak memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun yang lainnya.
Contoh :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum.
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contoh :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak untuk mendapat pelajaran.
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
- Hak untuk mengembangkan Hobi.
- Hak untuk berkreasi.
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contoh :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
- Hak mendapatkan hal yang sama dalam pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah HAM dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Pandangan HAM
muncul sebagai anggapan atas kesewenang-wenangan penguasa yang
memerintah secara otoriter.
Munculnya penguasa otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya
untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat.
Kali ini yang saya bahas adalah sejarah hak asasi manusia di Dunia dan
Indonesia.
Sejarah Ham di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari negara Barat (Eropa). Seorang
filsuf Inggris pada abad ke-17, yaitu John Locke. Beliau merumuskan
adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia.
Yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada masa itu,
hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah hak
asasi manusia di dunia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Magna Charta adalah piagam perjanjian antara raja John dari inggris
dengan para bangsawan yang disebut Magna Charta. Isi dari perjanjian
tersebut adalah pemberian beberapa jaminan hak oleh raja kepada para
bangsawan dan keturunannya.
Seperti hak untuk tidak dipenjara tanpa proses pemeriksaan
pengadilan. Hak tersebut menjadi bagian dari sistem konstitusional
Inggris pada masa itu.
2. Revolusi Amerika (1776)
Revolusi Amerika merupakan perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat
melawan Inggris sebagai penjajah pada masa itu. Hasil dari peristiwa
tersebut adalah Declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan). Dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada 4 Juli 1776.
3. Revolusi Perancis
Revolusi perancis merupakan bentuk perlawanan rakyat Perancis melawan rajanya sendiri yaitu Louis XVI. Rajanya ini bertindak sewenang-wenang dan berkuasa mutlak. Hasil dari perlawanan tersebut adalah Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara). Pernyataannya yaitu hak kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan.
Sejarah Ham di Indonesia
Kesadaran Ham di Indonesia sebagai bentuk nilai, sikap, dan norma
yang hidup di masyrakat. Pada bukunya Prof. Bagir Manan yang berjudul
“Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia”. HAM di
Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, pada masa Pra Kemerdekaan dan Masa
Kemerdekaan. Berikut ini penjelasan yang lebih lanjut.
Masa Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia telah dilakukan sejak
zaman kolonial belanda. Toko Indonesia pertama yang menegakkan hak asasi
manusia secara jelas adalah Raden Ajeng Kartini.
Beliau menegakkan hak asasi manusia dengan surat-suratnya. Yang sudah
ditulis 40 tahun sebelum terjadinya Proklamasi Kemerdekaan.
Masa Kemerdekaan
- Masa orde lama
Gagasan pentingnya hak asasi manusia berikutnya berkembang dalam
sidang BPUPKI. Sebagian tokoh Indonesia menginginkan supaya hak asasi
manusia diatur dengan jelas dalam UUD 1945. Tapi, para tokoh dalam
memperjuangkan HAM dalam UUD 1945 tidak berhasil.
Permasalahan ham hanya sedikit yang dicantumkan dalam UUD 1945.
Namun di sisi lain, UUDS 1950 dan Konstitusi RIS sebenarnya mengatur
permasalahan HAM secara menyeluruh dan jelas. Tetapi, kedua konstitusi
tersebut tidak berlaku lama.
- Masa orde baru
Pada masa orde baru ini adalah puncaknya pelanggaran HAM di
Indonesia. Hal ini terjadi karena hak asasi manusia dianggap sebagai
paham liberal, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan budaya timur.
Sebab dari itu, HAM hanya diaku secara minim dan dianggap tidak penting.
Setelah kejadian itu pemerintah membentuk sebuah komisi hak asasi
manusia yang dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak
dapat berfungsi secara baik, karena kondisi politik pada waktu itu
sedang kacau.
Banyak pelanggaran HAM terjadi masa itu, bahkan diduga ada
pelanggaran HAM berat. Hal itu mendorong timbulnya reformasi sebagai
pengganti masa orde baru.
- Masa reformasi
Pada masa reformasi merupakan sebuah wujud perubahan dari masa orde
baru. Dimana pada masa orde baru banyak pelanggaran HAM. Pada masa
reformasi, rakyat telah berusaha untuk menggulingkan pemerintahan yang
penuh keotoriteran. Rakyat juga mengharapkan pemerintahan masa reformasi
mampu menegakkan HAM lebih baik dari masa orde baru.
Sejak runtuhnya pemerintahan orde baru, HAM di indonesia lebih
diperhatikan. Dari mulai kebebasan berpendapat, berpolitik, beragama,
dan kebebasan untuk melakukan pertemuan atau perkumpulan.
Komentar
Posting Komentar